BukittinggiHukum

Waspada Curanmor Memanfaatkan Kelalaian Korbannya

Bukittinggi, Bukittinggi.info – 2 Pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diciduk jajaran polres Bukittinggi setelah memanfaatkan kelalaian korban meninggalkan kunci di motornya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K dalam Konferensi Pers (12/09).

Pelaku melakukan aksinya berjumlah 3 orang. 2 orang pelaku berhasil diamankan yaitu A dan B sedangkan tersangka E berhasil melarikan diri. Tempat kejadian pencurian yaitu di SMK Gajah Tongga Bukittinggi pada 8 Septermber 2022.

Tersangka A melakukan aksinya bersama 2 rekannya B dan E setelah sebelumnya memanfaatkan keteledoran korban meninggalkan kunci motornya. Setelah kunci didapatkan, tersangka berkumpul di Simpang Kinol kota Padang untuk menentukan waktu eksekusi pencurian kendaraan.

Mendapatkan laporan dari korban, jajaran polres Bukittinggi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Dan pada 09 september dua pelaku berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri dan sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

curamor bukittinggi

Dari pengembangan kasus ini, ternyata diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya. Seperti di kota Padang pelaku telah melakukan 2 kali aksi curanmor dan 2 kali aksi jambret. Namun untuk di Bukittinggi, satreskrim akan melakukan proses sesuai dengan laporang yang masuk ke Polres.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat Street warna hitam, STNK Motor atas nama Niken Hayoan, dan kunci motor. Para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP jo Pasal 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Upacara Farewell Parade, AKBP Dodi Prawiranegara Dilepas Semua Personil Polres Bukittinggi

Kapolres menghimbau kepada semua masyarakat agar selalu berhati-hati dan selalu waspada serta tidak lalai dengan barang-barang berharga. Jangan beri kesempatan sedikitpun kepada para pelaku kejahatan (Angah)