Terkait Pemberian Gelar Adat, Ketua LKAAM Sumbar Beri Penjelasan
Nasional, Bukittinggi.Info – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Jum’at (14/10).
Beredarnya berita tersebut sontak mengejutkan banyak pihak termasuk Sumatera Barat karena hingga terjadinya kasus ini, kapolda yang rencananya akan pindah tugas menjadi Kapolda Jawa Timur ini masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat dan belum melakukan serah terima jabatan Kapolda.
Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa, membuat banyak netizen mempertanyakan gelar kehormatan yang pernah diberikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar beberapa waktu lalu. Banyak netizen yang meminta agar gelar tersebut dicabut.
Menanggapi hal tersebut, ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati memberikan jawaban terkait pemberian gelar adat tersebut. Menurutnya gelar adat tersebut diberikan setelah melalui rapat niniak mamak. Dan pemberian gelar tersebut merupakan sebuah bentuk penghargaan atas prestasinya.
“Pemberian gelar adat yang diberikan kepada beliau itu sebelum kejadian kasus ini. Gelar adat merupakan sebuah bentuk penghargaan atas prestasi-prestasi yang beliau lakukan. Seperti beliau menangkap pelaku-pelaku dan beking judi online dan prestasi lainnya” ucap Dt. Nan Sati
“Terlebih lagi beliau mensosialisasikan persoalan resotive justice (RJ) yang dulunya berada di tangan Niniak Mamak, ibarat sebuah golok yang sempat tumpul dan berkarat, tetapi beliau mengasah dan memperbaikinya lalu diberikan kembali ke tangan niniak mamak. Ini sangat cocok dengan prinsip niniak mamak. Untuk itu kami memberikan penghargaan gelar adat kepada beliau” sambung Fauzi Bahar.
“Sementara pemberian gelar tersebut dulunya adalah hasil rapat niniak mamak, kedepan akan kami rapatkan kembali dengan niniak mamak terkait gelar adat tersebut” lanjutnya.
“Selanjutnya terkait kasus yang dihadapi, kita menghargai proses hukum yang berlangsung. Dan itu semua diluar jangkauan kita. Jadi biarkan prosesnya berlangsung sesuai ketentuan” tutup Fauzi Bahar. (Angah)
Saksikan video selengkapnya di channel Yotube kami https://youtu.be/5ujjBMJvnHU