Sembunyi Di Surabaya, AD Gunakan Uang Hasil Penggelepan Untuk Bayar Hutang
Bukittinggi – AD (36) pelaku penggelapan dana Kurban warga Bukittinggi dan sekitarnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bukittinggi dalam Konferensi Pers pada 05/01/23 yang bertempat di aula Mapolresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menjelaskan proses penangkapan tersangka AD pelaku penggelapan dana sapi kurban jamaah beberapa tempat di Kota Bukittinggi dan sekitarnya yang sempat viral berkat kerjasama dengan beberapa pihak.
“Kami telah melakukan banyak upaya termasuk bekerjasama dengan Tim Cyber Mabes Polri untuk melacak keberadaan saudara AD, namun dari hari penelusuran didapati selam 6 bulan pelariannya tersangka tidak pernah melakukan kontak komunikasi dengan keluarga” jelas Kasat Reskrim.
“Kami juga telah melakukan penelusuran di berbagai daerah seperti Pekanbaru dan Jambi untuk mencari keberadaan tersangka. Setelah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, akhirnya tersangka dapat kita amankan di wilayah Kota Padang Panjang pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 19:30 wib dan telah dibawa ke Polresta Bukittinggi” lanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, pengakuan tersangka bahwa selama pelariannya tersangka bersembunyi di Surabaya dan sempat bekerja sebagai tukang sablon disana. Sementara itu selama pelarian tersangka tidak pernah mengontak keluarganya yang berada di Bukittinggi” sambungnya.
“Untuk laporan yang masuk ke Polresta ini berjumlah 4 laporan yaitu 3 laporan di Polsekta Bukittinggi dan 1 di Polsek Tilatang Kamang. Dengan jumlah kerugian sebanyak 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing kurban. Dengan total kerugian berjumlah Rp.255.500.000. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa kwitansi pembayaran dan juga bukti transfer dari korban kepada tersangka. Sedangkan uang tunai tidak didapati” lanjutnya lagi.
“Terkait dengan uang yang didapatkan oleh tersangka sebagian besar telah digunakan tersangka untuk membayar hutang kepada beberapa orang pemilik ternak di provinsi lain. Untuk tersangka dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim.
“Kasus ini sendiri masih dalam tahap pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Untuk itu dihimbau jika masih ada korban lainnya, silahkan melapor ke Satreskrim Polresta Bukittinggi” tutup Kasat Reskrim. (Angah)