HukumSumbar

Satresnarkoba Polres Agam Ringkus 2 Pelaku Lagi Penyalahgunaan Narkoba

Agam, Bukittinggi.Info – Jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jorong Pudung Jati Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada Rabu (29/6/22) sekira pukul 02.00 wib dini hari.

2 orang pelaku yang diringkus tersebut berinisial NA alias Wir, (28) warga Puduang Nagari Bawan, kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam dan AF alias Iyap, (38) warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Pelaku diringkus usai memakai narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah bersama Opsnal berhasil mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, 1 buah bong (alat hisab sabu), dan 1 kotak rokok merk sampoerna mild yang diduga tempat menyimpan sabu.

Penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, merupakan persembahan jajaran Polres Agam dalam rangka menyikapi HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) yang dirayakan oleh masyarakat seluruh dunia pada tanggal 26 Juni 2022 kemarin, Hal itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Rabu, (29/6).

Hari Anti Narkotika Internasional adalah sebuah hari Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menentang aksi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan perdagangan obat-obatan ilegal lainnya.

Baca Juga  Waspada Curanmor Memanfaatkan Kelalaian Korbannya

Hari tersebut dirayakan setiap tanggal 26 Juni dan diperingati setiap tahunnya guna mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.

Selain itu Hari Anti Narkotika Internasional juga merupakan bentuk keprihatinan masyarakat dunia terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang dimanfaatkan sebagai momentum dalam memperkuat aksi dan kerja sama dalam mewujudkan dunia yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dijelaskan, penangkapan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Bawan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan warga itu, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah, SH langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka.

Dengan disaksikan para saksi dan petugas, dilakukan pemeriksaan tempat dan badan 2 tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok merk sampoerna mild, dan 1 paket kecil sabu sisa pemakaian ditemukan berserakan di lantai dalam rumah pelaku ditangkap dengan berat keseluruhan 0,2 gram.

Disebutkan, barang bukti tersebut diakui milik mereka, selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilanjutkan dengan mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

”Dua tersangka ditangkap setelah memakai sabu dalam rumah kontrakannya. Dua tersangka mengaku sering kali memakai sabu di lokasi penangkapan itu,” jelas Aleyxi Aubeydillah.

Baca Juga  Warga Simpang Mandiangin Digemparkan Kejadian Bunuh Diri

Disebutkan, pengakuan masyarakat sekitar, tersangka membuat resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering terlihat orang – orang berkumpul malam hari yang diduga melakukan pesta sabu, ” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Agam itu juga berterima kasih pada warga yang pro-aktif melaporkan hal-hal yang janggal dan meresahkan apalagi berkaitan dengan masalah narkoba, ” kami berharap hal seperti itu terus dibangun warga, sesuai komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya” tegas Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Atas perbuatannya, tersangka NA dan AF disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (RS)

Editor: Musmulyadi