Penting Bagi Masyarakat, Sosialisi Pemberdayaan Konsumen Kembali Diadakan Ismunandi Sofyan
Lubuk Basung, BDI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat kembali mengadakan sosialisasi Pemberdayaan Konsumen bagi masyarakat Bukittinggi dan Agam di Lubuk Basung pada 21 sampai 22 Juli 2023.
Kegiatan berlangsung masih menggunakan program dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sumbar Ismunandi Sofyan, SE.
Kegiatan ini salah satunya sebagai sarana mensosialisasikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen ataupun penjual.
Hal ini merupakan bentuk amanah dari undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999. Namun keberadaan BPSK belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga pengadaan Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen dimanfaatkan untuk memperkenalkan keberadaan BPSK.
Kegiatan sosialisasi ini menurut Ismunandi sangat penting diadakan. Karena selama ini masyarakat kita tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
“Di negara kita sudah lama ada aturan yang melindungi konsumen. Yaitu UU No.8 tahun 1999, UU No.23 tahun 2014, Perpres No.50 tahun 2017 dan juga Perda Provinsi Sumbar No.21 tahun 2018. Semua itu mengatur bagaimana hak dan kewajiban para konsumen termasuk juga mengenai penyelesaian sengketa” jelas Ismunandi.
“Semua konsumen itu harus cerdas. Selama ini banyak ucapan-ucapan yang beredar di masyarakat kita ketika dia sebenarnya dirugikan dalam sebuah transaksi, namun seolah masyarakat kita pasrah ketika transaksi selesai dilakukan. Misalnya ucapan “bia an se lah, kan inyo yang ka badoso (biarkan sajalah, kan dia yang akan berdosa). Padahal konsumen punya hak untuk menuntut haknya” sambung Ismunandi.
“Semua itu akan di jelaskan oleh semua pemateri berkompeten yang dihadirkan oleh panitia dari Disperindag Sumbar. Selain itu masyarakat kita juga akan diperkenalkan dengan lembaga Metrologi yang berhubungan dengan alat ukur, takar dan timbang” tambahnya.
“Mungkin masyarakat kita sering melihat di SPBU ada stiker yang terpasang pada mesin pengisian minyak yang bertuliskan Badan Metrologi. Badan ini berbeda dengan Badan Meteorologi yang berhubungan dengan cuaca” tambahnya lagi.
“Di SPBU badan Metrologi ini adalah lembaga yang mencek takaran yang ada di SPBU tersebut. Misalnya ada SPBU yang mencurangi pelanggan dengan mengurangi takaran di pompa dispenser nya, maka akan ketahuan ketika dicek oleh badan Metrologi” sambung Ismunandi.
“Begitupun semua timbangan-timbangan yang digunakan oleh pedagang-pedagang di pasar. Semua timbangan tersebut akan dicek oleh badan metrologi. Sehingga tidak terjadi kecurangan-kecurangan terhadap konsumen. Selanjutnya juga ada juga narasumber dari pihak BPSK” imbuhnya.
“BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ini dilahirkan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Misalnya ada seorang konsumen dicurangi oleh penjual ketika membeli produk. Untuk penyelesaiannya, sudah ada lembaga khusus untuk menanganinya. Bagaimana proses mulai dari pengajuan sengketa hingga penyelesaiannya, akan dijabarkan langsung oleh narasumber dari BPSK” terangnya.
“Namun pada intinya sebelum sengketa itu terjadi, sebagai konsumen yang dibutuhkan adalah kehati-hatian dalam bertransaksi. Misalnya melihat tanggal kadaluarsa, kandungan yang ada dalam satu produk dan lain sebagainya. Tentu tidak terjadi sengketa, kenyamanan ditengah masyarakat akan terjaga. Semoga Kegiatan sosialisasi ini bisa menghadirkan manfaat untuk semua masyarakat. Dan mohon setelah kegiatan ini, semua ilmu yang didapatkan ditularkan juga kepada masyarakat lainnya diluar sana” tutup Ismunandi Sofyan. (Angah)