Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi
Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Polres Bukittinggi melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan pengedar sekaligus pemakai narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi pada 12 September 2022.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK dalam keterangannya mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima oleh satresnarkoba bahwa ada pengedar narkoba yang tinggal di sebuah rumah di Jalan Unggek Datuak Bagindo Aua Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan ABTB.
“Setelah melakukan penyamaran, ditemukanlah sebuah rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku D (41) yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang dipasar bawah Bukittinggi” ungkap kapolres.
“Dengan didampingi oleh ketua RW dan ketua pemuda setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada 10 September 2022 jam 23:00 wib. Tim menemukan barang bukti ganja 1 kg, 2 butir inek, 10 paket shabu dan langsung dibawa ke mako polres Bukittinggi” sambung kapolres.
“Untuk inek awalnya berjumlah 2,5 butir. Setengah telah dikonsumsi oleh tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba ini” ucap kapolres.
“Untuk barang bukti ganja, tersangka mendapatkan dari Mr.X di Tilatang Kamang. Namun saat melakukan upaya penangkapan, Mr.X tersebut telah melarikan diri. Sedangkan barang bukti shabu didapatkan dari seseorang di kota Padang” lanjutnya.
“Tersangka ini tidak kenal dengan Mr.X tetapi dihubungkan oleh seseorang yang sedang mendekam di LP Biaro. Mr X memerintahkan tersangka untuk mengambil paket narkoba sebanyak 100 gram yang telah diletakkan di bawah tiang listrik di daerah Lubuk Buaya Kota Padang. Selanjutnya disuruh meletakkan setengahnya didekat sebuah rumah di komplek pertanian dan setengah lagi diedarkan”
“tersangka mengedarkan narkoba ini didaerah pasar bawah dan sekitaran kota Bukittinggi. Pihak kepolisian juga telah mengantongi data-data pengguna dan pengedar yang berhubungan dengan tersangka. Semuanya akan diburu. Untuk tersangka dikenakan pasal 114 jo 111 jo 112 undang-undang 35 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengungkapan ini tidak terkait dengan pengungkapan 41,4 kg narkotika tempo hari” tegas kapolres.
“Komitmen kami dari Polres Bukittinggi akan tetap menekan peredaran narkoba jenis apapun. Karena narkoba ini bisa merusak masa depan generasi muda kita” tutup kapolres (Angah)