Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Bukittinggi
Bukittinggi, Bukittinggi.Info -Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu di daerah Garegeh Bukittinggi (12/10). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, SH.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, pukul 18.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44).
Menurut AKP Syafri, dari tersangka narkoba IA berhasil disita barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket menengah narkotika diduga jenis shabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 3 (tiga) pack plastik klip bening dalam kotak rokok, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.
“Saat ini pelaku tersangka narkoba telah diamankan ke mako Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terancam melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP Syafri.(Redaksi)