Mengenal Undang-undang Tentang Pelaku Peretasan
Nasional, Bukittinggi.Info – Beberapa waktu belakangan ini Indonesia di hebohkan dengan kejadian peretasan dan penyebaran data pribadi seperti data Presiden, Menkominfo dan data-data pribadi lainnya yang disebar diberbagai platform. Sebelumnya juga sudah sering terjadi peretasan data-data seperti peretasan data pengguna beberapa marketplace yang beroperasi di Indonesia dan data tersebut dijual di forum online.
Berbagai modus dilakukan para hacker dengan melakukan aksinya. Salah satu modus yang dilontarkan oleh hacker yang menyebut dirinya Bjorka adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kecil dan bentuk solidaritasnya terhadap salah satu temannya yang kecewa dengan pemerintah Indonesia.
Terlepas dari berbagai alasan yang dilontarkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki undang-undang yang mengatur terkait peretasan. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait hal tersebut, Bukittinggi.Info mencoba bertanya kepada salah satu praktisi hukum dan pengacara di Kota Bukittinggi Zul Fauzi, SH.
Menurut Zul Fauzi, peretasan telah di muat dalam aturan Undang-Undang (UU) No. 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana di Pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3 berbunyi
(1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan Hukum mengakses komputer dan / atau sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan Hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik.
Dan (3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
“Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi
(1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik” jelas Zul Fauzi.
“Aturan lain, Pasal 22 huruf B Undang- Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, dan atau akses ke jasa telekomunikasi dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus” lanjutnya.
“Jadi dengan alasan apapun yg dilakukan hacker tersebut sangat dilarang dan perbuatan merupakan tindak pidana yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang sesuai penjelasan yang telah kami uraikan di atas salam Officium Nobile” tutup Zul Fauzi. (Angah)