Mau Beli Tanah? Berikut Tips Terhindar Dari Mafia Tanah
Nasional, Bukittinggi.Info – Memiliki properti (rumah dan tanah) sendiri sudah menjadi impian banyak orang. Selain demi kenyamanan, terkadang memiliki properti terutama tanah sudah menjadi salah satu tren investasi jangka panjang di jaman sekarang.
Beberapa permasalahan sering muncul setelah tanah dibeli seseorang. Seperti ada gugatan dari pihak lain yang mengaku pemilik sah karena memiliki sertifikat, atau ada juga pemilik tanah malah kehilangan status kepemilikan karena sertifikatnya di balik nama orang lain tanpa sepengetahuannya. Dan masih ada masalah-masalah lain yang muncul terkait kepemilikan sertifikat ini.
Seorang praktisi hukum dan advokat yang juga ketua Persatuan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Pasaman Barat Syafri Yunaldi, SH menjelaskan mengenai undang-undang dan tip-tips agar terhindar dari praktek mafia tanah.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1960), disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 24 September 1960 di Jakarta, yang merupakan hukum tanah nasional pertama yang lahir setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945” jelas Syafri
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disusun oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Sebelum lahirnya UUPA, di Indonesia berlaku dua sistem hukum, yaitu hukum agraria adat dan hukum agraria perdata barat. Sehingga konsep dasar dari hukum tanah sebelum lahirnya UUPA tidak lagi singkron dengan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang bercorak agraria yang berdasarkan Falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” lanjut Syafri yang juga memiliki kantor di Bukittinggi.
“Setelah lahirnya UUPA maka secara lansung telah menghapuskan sistem tanah kolonial terkait hukum agraria yang nyata-nyata merugikan masyarakat Indonesia. Nilai dasar yang terkandung dalam UUPA merupakan hasil dari tafsiran dari Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang prinsipnya menjamin hak kepemilikan dan penguasaan tanah untuk kemakmuran masyarakat Indonesia” jelasnya.
“Prinsip subtansial dengan lahirnya UUPA yaitu terdiri dari asas kenasionalan, hak menguasai negara, pengakuan terhadap ulayat, fungsi sosial hak atas tanah, hubungan sepenuhnya WNI dengan tanah, kesamaan hak antara WNI laki-laki dan perempuan, land reform, dan prinsip lainnya yang sesuai dengan tujuan UUD 1945” lanjutnya.
“Pada tanggal 24 September 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah berusia 62 tahun sampai saat ini masih menyisihkan masalah-masalah sengketa agraria pada setiap daerah di Indonesia” ungkap Syafri.
“Tidak kalah pentingnya yang menjadi tantangan masalah dari agraria terkait mafia tanah yang sistematis, terorganisir, profesional, dimana pelakunya melibatkan semua kalangan. Jaringan mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum-oknum dari pemerintah yang punya jabatan, pengusaha, penegak hukum sampai kalangan premanisme dan lainnya” tegas pengacar muda ini.
“Dari itu masyarakat perlu mengetahui tips untuk tehindar dari jaringan mafia tanah, yaitu :
- Bagi anda yang akan mengurus sertifikat tanah (SHM) dan membutuhkan informasi terkait seputar pendaftaran tanah, anda bisa mengujungi bagian pelayanan informasi Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setempat atau bisa dilihat pada aplikasi sentuh tanahku.
- Bagi anda yang ingin membeli tanah perhatikan status tanah yang akan dibeli. Apakah peruntukan tanah telah sesuai dengan tata ruang, meliputi jenis status tanah hak milik (SHM), hak bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan hak pakai.
- Sebelum membeli anda harus cek sertifikat melalui Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setempat. Adakalanya tanah yang akan anda beli memiliki sertifikat ganda yang nanti akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
- Cermati pihak penjual. Apakah penjual merupakan orang pemegang hak milik atau penerima kuasa jual yang sah atau perusahaan pengembang (developer) yang telah mempunyai hak atas bidang tanah yang dijual dan pastikan tanah tidak dalam sengketa.
- Jika pihak penjual atau pembeli ingin memakai seseorang, jasa advokat/lawyer dalam pengurus sertifikat hak milik (SHM), atau jual beli tanah maka carilah advokat/lawyer dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Anda harus selektif untuk memilih jasa mereka dan untuk jasa PPAT bisa cek dalam daftar di Kementrian ATR/BPN.
- Jika anda mendapati dan/atau menjadi korban dari praktek mafia tanah maka anda bisa membuat laporan di Kepolisian, Kejaksaan dan juga bisa menghubungi layanan hotline melalui aplikasi whatsapp di nomor 081110680000/081914150227.
Keterangan-keterangan tersebut penting untuk diketahui dan dipelajari oleh masyarakat. Supaya niat untuk memiliki properti sendiri tidak dipermainkan oleh oknum-oknum calo ataupun mafia tanah. Semoga keinginan anda memiliki sebidang tanah tidak mengalami kendala” tutup Syafri (Angah)