Lindungi Konsumen, Ismunandi Sofyan Adakan Sosialisasi Pemberdayaan Konsumen di Bukittinggi
Bukittinggi – Ismunandi Sofyan, SE anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi III mengadakan sosialisasi Pemberdayaan Konsumen di Bukittinggi 20 – 21 Juni 2023 bertempat di Hotel Grand Malindo Bukittinggi.
Kegiatan ini diadakan menggunakan dana pokok pikiran (Pokir) Ismunandi Sofyan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang yang berasal dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Menurut Ismunandi, dalam sosialisasi ini akan menghadirkan narasumber berkompeten termasuk dari Badan Metrologi dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang akan menjabarkan bagaimana hak-hak setiap masyarakat sebagai konsumen.
“Pelatihan dan sosialisasi ini penting, karena dalam setiap transaksi ada aturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban baik itu penjual ataupun konsumen sebagai pembeli. Ini penting juga diketahui masyarakat agar tidak mengalami kerugian dalam bertransaksi” jelas Ismunandi.
“Dalam masyarakat kita selama ini masih banyak mereka yang beranggapan jika terjadi suatu kecurangan dalam transaksi, mungkin karena kerugiannya kecil, banyak yang berujar “biarkan saja, kan mereka yang akan berdosa”. Padahal sudah ada ketentuan baik undang-undang ataupun perda yang melindungi hak-hak para konsumen. Maka masyarakat kita perlu tahu tentang semuanya baik hak ataupun kewajibannya sebagai konsumen” sambung Ismunandi.
“Nanti akan ada narasumber dari badan Metrologi yang akan menjelaskan berbagai aturan tentang alat takar. Ada juga dari BPSK yang akan menjelaskan tentang berbagai sengketa dan cara menyelesaikannya. Termasuk juga nanti akan diterangkan berbagai aturan baik undang-undang ataupun perda yang mengatur tentang itu semua” sambungnya lagi.
“Kita berharap, selesai mengikuti kegiatan ini, semua peserta dapat mengajarkannya kepada keluarga dan tetangganya dan juga orang-orang yang dikenalnya. Semoga semua masyarakat kita menjadi konsumen cerdas dan semua hak dan kewajibannya bisa dipahami sehingga tercipta masyarakat yang tertib aturan” tutup Ismunandi Sofyan. (Angah)