Kenapa Pokdar Kamtibmas Melibatkan Pengacara Sebagai Pengurus?
Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Kepengurusan Pokdar Kamtibmas Polres Bukittinggi telah selesai direvisi dalam rapat yang berlangsung pada 28/08/2022 di Kantor PT Cahaya Indo Media bersama Kasat Binmas Polres Bukittinggi.
Menariknya ditinjau dari latar belakang profesi para pengurus terdapat beberapa orang yang berprofesi sebagai pengacara. Hal ini dapat dilihat dari daftar pengurus yang diterima oleh Bukittinggi dot Info.
Salah satu pengacara kota Bukittinggi yang terlibat dalam kepengurusannya adalah Buscandra Burhan, SH yang menjabat sebagai Kasubbid Penyelesaian Masalah.
Tim kami mencoba berdiskusi dengan Buscandra Burhan disela-sela kesibukannya di kantor Hukum Justice Companion terkait keikutsertaannya dalam kepengurusan Pokdar Kamtibmas (05/09).
“Saya bergabung didalam kepengurusan Pokdar Kantibmas karena tujuan utama dari organisasi ini adalah untuk membantu menjaga kamtibmas di masyarakat. Ini pekerjaan sosial yang semua kita di organisasi tidak digaji. Tetapi lahir dari kesadaran dalam diri dan tanggung jawab, sebab yang namanya kamtibmas itu tanggung jawab kita semua. Bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian” ucap pengacara yang akrab disapa Pak Can ini.
“Yang namanya kendala kamtibmas tentu sebagian masalahnya berhubungan dengan hukum. Dalam penyelesaian masalah yang berakitan dengan hukum, tentu dibutuhkan orang-orang yang paham dengan hukum agar tidak terjadi salah paham dalam menyelesaikan masalah yang terjadi” jelas Pak Can.
“Didalam struktur kepengurusan tidak hanya saya yang berprofesi sebagai pengacara, tetapi ada beberapa orang lagi yang berprofesi sama dari beberapa kantor hukum yang ada di kota Bukittinggi” lanjutnya.
“Selain itu, dalam diskusi atau rapat kita saling tukar fikiran dengan semua anggota. Terkadang ada teman sesama pengurus yang bertanya hal-hal tentang hukum yang berkaitan dengan kamtibmas. Disini tentu pengacara berkewajiban memberikan penjelasan sebagai edukasi” tegasnya.
“Namun sebagai organisasi masyarakat yang dibina oleh Kepolisian, tentu tidak hanya kami yang dianggap paham dengan hukum. Polisi pun paham dengan hukum. Tentu kebebasan untuk bertanya masalah hukum dari sesama pengurus lebih gampang kepada pengacara” jelas Pak Can lagi.
“Jadi keikutsertaan kami yang berprofesi sebagai pengacara tidak hanya untuk ikut dalam program atau tujuan organisasi, tetapi juga ikut memberikan edukasi masalah hukum kepada seluruh pengurus dan anggota untuk diteruskan kepada masyarakat luas” tutup Buscandra Burhan. (Angah)