Bukan Politik, Tapi Inilah Modus Pengeroyokan Idris Sanur

Bukittinggi – Pelaku pengeroyokan terhadap Idris Sanur di Kota Bukittinggi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bukittinggi dalam Konferensi Pers pada 5/01/23 yang bertempat di aula Polresta Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal menjelaskan penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Idris Sanur berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Saudari Y yang merupakan istri korban.

“Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polresta Bukittinggi melakukan pengejaran terhadap pelaku BR dan berhasil diamankan bersama 2 orang lainnya di daerah Koto Tangah Kota Padang pada 4 Januari 2023 sekira pukul 02:30 wib. Dan Langsung dibawa ke Mapolresta Bukittinggi” jelas Kasat Reskrim.

pengeroyok idris sanur

“Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangan bahwa saudari BR datang dari Padang ke Bukittinggi untuk menagih hutang pembelian Gypsum sebanyak Rp.21.500.000. Sebelumnya pada tahun 2021 korban Idris Sanur sempat memberikan giro untuk pembayaran hutang kepada tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan di salah satu bank di Bukittinggi, ternyata giro tersebut kosong” lanjut Kasat Reskrim.

“Selanjutnya tersangka BR meminta kejelasan kepada korban, namun karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, akhirnya terjadi cekcok dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban Idris Sanur” sambungnya.

“Dari keterangan tersangka bahwa tersangka datang ke tempat korban dengan membawa 3 orang lainnya yang berada diatas mobil tersangka. Dari total 4 orang tersebut, berhasil diamankan 3 orang, dengan 2 orang setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan belum memenuhi unsur dalam pasal 170. Sehingga 2 orang tersebut dijadikan sebagai saksi. Sementara 1 orang yaitu saudari BR ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 1 orang lagi masih dalam tahap pengejaran” sambungnya lagi.

Baca Juga  Terlibat Judi Online, Oknum Satpam PT.MA Diciduk Polisi

“Terkait dengan kejadian di lantai dua, tidak ada tindakan pengeroyokan terhadap istri korban. Tetapi yang terjadi adalah pelaku berusaha merampas hp istri korban karena saat kejadian, istri korban berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan hp nya. Jadi perlu diluruskan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap Idris Sanur murni karena hutang piutang dan tidak ada kaitan sama sekali dengan politik” tegas Kasat Reskrim.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 handphone dan 1 buah sendok kapur. Kepada tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan ancamannya sendiri tergantung dari hasil penyelidikan nantinya. Bisa 5, 7 atau 9 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim. (Angah)