Sumbar

Bimtek Peningkatan SDM Lembaga dan Gerakan Koperasi Bukittinggi Agam

Lubuk Basung, BDI – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat mengatakan Bimtek Peningkatan SDM Lembaga dan Gerakan Koperasi bagi pengurus dan pelaku UKM Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam pada 20 dan 21 Juli 2023 bertempat di Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Bimtek ini terselenggara dengan memanfaatkan program dari dana pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Sofyan, SE. Peserta yang mengikuti bimtek ini berjumlah 55 orang yang berasal dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Acara pembukaan Bimtek Koperasi ini dibuka langsung oleh Ismunandi Sofyan.

Dalam sambutannya Ismunandi menyampaikan bahwa Sumatera Barat adalah tempat kelahiran Bapak Koperasi Indonesia. Diharapkan koperasi di Sumbar menjadi koperasi yang terbaik di Indonesia.

Bimtek Peningkatan Koperasi

“Kita ingin koperasi digairahkan kembali sebagai penyangga perekonomian masyarakat Sumbar. Koperasi itu harus berbadan hukum dan bukan lembaga sosial. Semua itu diharapkan bisa diluruskan kembali dalam bimtek ini” jelas Ismunandi Sofyan.

“Kepada dinas koperasi juga saya harapkan agar membuka pintu yang selebarnya untuk masyarakat yang ingin bertanya dan ingin menambah ilmu. Supaya jalannya koperasi di tengah masyarakat kita bisa berjalan dengan baik. Semua peserta yang ikut bimtek ini juga diharapkan tidak malu bertanya kepada para narasumber yang dihadirkan” sambung Ismunandi.

“Silahkan tanya sebanyak-banyaknya. Gali ilmu dari para narasumber dan terapkan ilmu yang didapatkan untuk mengelola koperasi. Semoga bimtek ini bisa berjalan dengan lancar hingga akhir. Dan semoga bisa memberikan manfaat kepada semua peserta” tutup Ismunandi Sofyan.

Baca Juga  Lakukan Safari Ramadhan di Baso, Ismunandi Sofyan Salurkan Dana Hibah Untuk Mushalla

Bimtek Peningkatan Koperasi

Pada hari pertama materi bimtek disampaikan oleh Edwar, SH dari Fungsional Analis Kebijakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar yang memaparkan tentang tata kelola koperasi. Disini Edwar menekankan tentang pentingnya sebuah koperasi memiliki badan hukum.

Edwar juga memaparkan tentang bagaimana proses supaya sebuah koperasi bisa mendapatkan legalitas badan hukum. Selain itu juga dipaparkan bagaimana seharusnya menempatkan posisi kepengurusan salah satunya posisi sekretaris koperasi yang harus diisi oleh orang yang memahami tentang pembukuan supaya setiap rapat pertanggung jawaban semua data bisa dipertanggung jawabkan di hadapan semua anggota koperasi.

Yang menarik disini Edwar juga menjelaskan mengenai harta dan kekayaan anggota koperasi yang meninggal dunia. Mengenai ini Edwar menjelaskan tentang aturan yang berlaku dalam penyelesaian masalah tersebut.

Bimtek Peningkatan Koperasi

Begitupun mengenai koperasi yang sudah lama vakum dan ingin diaktifkan kembali. Edwar menjelaskan hal pertama yang perlu dilakukan adalah lihat ADART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) koperasi tersebut. Selanjutnya ada mengumpulkan semua anggota koperasi dan jangan memasukkan orang diluar anggota. Karena jika memasukkan orang diluar anggota koperasi, secara hukum dia tidak punya hak suara.

Kepala daerah setempat semisal Wali Kota ataupun lurah boleh dihadirkan, namun hanya sebatas mendampingi dan tidak memiliki hak suara.

Bimtek Peningkatan Koperasi

Sementara itu pemateri hari kedua Yasir Yanto dari Tenaga Pendamping Dinas Koperindag Kabupaten Agam.

Baca Juga  Ketum PKAPAS-STB Ajak Perantau Pasaman-Pasaman Barat Bukittiggi Gabung Paguyuban

Yasir menjelaskan banyak hal terkait koperasi seperti jenis-jenis koperasi berserta unit usaha yang ada didalamnya, prinsip-prinsip koperasi, permodalan koperasi, perangkat organisasi koperasi dan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang Koperasi.

Salah satu penekanan dari Yasir pada kali ini adalah mengenai kepengurusan yang tidak boleh bagi yang memiliki hubungan kekeluargaan. Seperti hubungan saudara kandung, saudar ipar dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dalam pengambilan keputusan Rapat Anggota. Begitu juga terkait jumlah anggota yang dianjurkan berjumlah ganjil bertujuan untuk mempermudah dalam voting. (Angah)